BAB V : Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

BAB V
A.Pelapisan Sosial (Stratifikasi Sosial)

Pelapisan sosial (Stratifikasi Sosial) adalah suatu keadaan dimana terjadinya pengelompokan pada masyarakat akibat adanya perbedaan-perbedaan pada masyarakat tersebut. Biasanya, perbedaan-perbedaan pada pengelompokan ini adalah perbedaan yang vertikal, sehingga mengakibatkan terjadinya tingkatan-tingkatan. Ada banyak unsur-unsur yang mendasari terjadinya pembedaan ini. Kali ini kita akan membahas unsur-unsur tersebut.

     1.Kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) adalah salah satu ukuran penempatan masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada. Lapisan teratas pada ukuran ini biasanya ditempati oleh anggota masyarakat memiliki kekayaan yang tinggi, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama.
     2.Kekuasaan
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
     3.Kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
     4.Ilmu Pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Pada sistem pelapisan berdasarkan ilmu pengetahuan ini, yang menempati lapisan paling atas biasanya adalah orang orang akademisi dan yang diakui memiliki ilmu pengetahuan yang tinggi. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
B. Kesamaan Derajat
Walaupun banyak pembedaan atau stratifikasi sosial yang terjadi pada masyarakat, pada dasarnya semua manusia memiliki derajat yang sama, sebagai manusia, makhluk sosial. Semua manusia pada dasarnya memiliki hak hak dan kewajiban yang sama sebagai manusia. Persamaan derajat sendiri artinya adalah persamaan yang dimiliki setiap pribadi manusia yang mana sudah diatur di UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan hak.
1. Persamaan Hak
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karena dimana kekuasaan itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.

2. Persamaan derajat di IndonesiaPersamaan derajat adalah persamaan nilai, harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.

3. Pasal-Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
a) Pasal 27
Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
     1.Pasal 28
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
     2.Pasal 29
Ayat 1 kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
     3.Pasal 31
Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.












Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengukuran Website dan Esensi Web

Profil Perusahaan Gojek

Cara Membuat Pitch Deck yang Menarik