Segala tentang Pajak

Pajak itu apaan sih?
Berbicara mengenai apakah pajak itu, kita simak beberapa pengertian pajak berikut yang menjelaskan apa yang sesungguhnya pajak itu. Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan pada pakar.
  • Leroy Beaulieu, seorang sarjana dari Perancis, dalam bukunya yang berjudul Traite de la Science des Finances, 1906 mengemukakan “
“ Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.”
  • Deutsche Reichs Abgaben Ordnung ( RAO – 1919 ), mendefinisikan pajak sebagai bantuan uang secara insidental atau secara periodik (tanpa kontra prestasi ) yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (nagara) untuk memperoleh pendapatan ketika terjadi suatu tatbestand ( sasaran pemajakan) karena undang – undang telah menimbulkan utang pajak.
  • Prof. Edwin R.A Seligman dalam Essay Taxation ( New York, 1925 ) menyatakan :
“ Tax is compulsory Contribution from the person, to the goverment to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred.”
Banyak yang keberatan atas kalimat “ without reference “ karena bagaimana pun juga uang pajak tersebut digunakan untuk produksi barang dan jasa, sementara “benefit” yang diperoleh akan diberikan kepada masyarakat, hanya tidak mudah ditunjukan apalagi secara perrangan.
  • Phillip E. Taylor dalam bukunya yang berjudul The Economics of Public Finance, 1984 mengganti kata “without reference “ menjadi “ with little reference “
  • Mr. Dr. N.J Fieldmann dalam bukunya yang berjudul De overheidsmiddelen van Indonesia, Leiden ( 1949 ) memberikan batasan bahwa pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak dan terutang kepada penguasa ( menurut norma – norma yang ditetapkannya secara umum ), tanpa adanya kontra – prestasi, dan semata – mata digunakan untuk menutup pengeluaran – pengeluaran umum.
  • Prof. Dr. M.J.H Smeets dalam bukunya de Economische Betekenis der Belastingen, 1951 adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma – norma umum dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontra – prestasi yang dapat ditunjukkan dalam kasus yang bersifat individual yang maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
  • Dr. Soeparman Soemahamidjaja  dalam disertasinya yang berjudul “ Pajak Berdasarkan Asas Gotong – Royong “, Universitas Padjajaran, Bandung, 1964, menyatakan bahwa pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma – norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
  • Prof. Dr. P.J.A Adriani beliau pernah menjabat guru besar hukum pajak pada Universitas Amsterdam dan pemimpin International Bureau of Fiscal Documentation di Amsterdam mengatakan bahwa:


    “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh mereka yang wajib membayarnya menurut peraturan, tanpa mendapat prestasi kembaliyang langsung dapat ditunjuk dan yang kegunaanya untuk membayai pengeluaran umum terkait dengan tugas negara dalam menyelenggaraan pemerintahan.”
    Nah, dari pengertian yang dikemukakan oleh banyak pakar tersebut kita dapat menarik kesimpulan bahwa pajak bisa dibilang iuran yang dikelola oleh pemerintah demi tercapainya kepentingan bersama.
    Wajib Pajak? Apa itu?
    Menurut Wikipedia Wajib Pajak yang sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
    Jadi, wajib pajak itu sudah diatur oleh Undang-Undang, dan mereka tersebut diwajibkan untuk membayar pajak, oleh karena itu di sebut wajib pajak.
    Apa saja jenis-jenis Pajak?

    Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

    Pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.
    Seorang anak, misalnya, tidak boleh mengalihkan pajak kepada orangtuanya. Begitupun seorang suami tidak boleh mengalihkan kewajiban pajaknya pada istri.
    Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak. Artinya, pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.

    Contoh Pajak Langsung dan Tidak Langsung

    Jenis pajak yang masuk ke dalam pajak langsung di antaranya:
    1. Pajak Penghasilan (PPh).
    2. Pajak Kendaraan Bermotor.
    3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
    Beberapa pajak yang tergolong ke dalam pajak tidak langsung:
    1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    2. Pajak Bea Masuk.
    3. Pajak Ekspor.

    Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

    Jenis-jenis pajak juga digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya. Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.
    Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak. Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.

    Pajak Pusat dan Pajak Daerah

    Pajak pusat dan pajak daerah merupakan jenis-jenis pajak yang pengelompokannya berdasar pada lembaga pemungutannya.
    Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.
    Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
    Berbeda dengan pajak nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.
    Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.
    Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing. Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua.
    Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
    Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
    1. Pajak Penghasilan (PPh)
    2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    4. Bea Materai
    5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

    Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
    1.    Pajak provinsi terdiri dari:
    • Pajak Kendaraan Bermotor.
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
    • Pajak Air Permukaan.
    • Pajak Rokok.
    2.    Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
    • Pajak Hotel.
    • Pajak Restoran.
    • Pajak Hiburan.
    • Pajak Reklame.
    • Pajak Penerangan Jalan.
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
    • Pajak Parkir.
    • Pajak Air Tanah.
    • Pajak Sarang Burung Walet.
    • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
    • Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Pengukuran Website dan Esensi Web

    Profil Perusahaan Gojek

    Cara Membuat Pitch Deck yang Menarik